Biaya Produksi: Cara Menghitung dan 3 Tips Terbaik
Produksi adalah proses utama di industri manufaktur untuk menghasilkan barang bagi konsumen. Dalam proses ini,…
Siti Amalia
November 18, 2024Pemerintah melalui DJP menerbitkan regulasi baru tentang tarif efektif PPh 21 yang akan berlaku pada 1 Januari 2024 mendatang. Regulasi tersebut diatur melalui PP Nomor 58 tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Perbedaan mendasar aturan ini dengan aturan sebelumnya yaitu terletak pada penggunaan konsep Tarif Efektif Rata-Rata (TER).
Banyaknya skenario pemotongan PPh 21 pada aturan sebelumnya yang mencapai 400 skenario mendorong pemerintah untuk melakukan simplifikasi melalui penerapan TER. Penghitungan TER digunakan untuk penghitungan tiap masa, selain masa Desember.
Cara penghitungannya cenderung lebih mudah yaitu dengan mengalikan antara penghasilan bruto dengan tarif efektif. Dengan konsep baru yang lebih sederhana diharapkan dapat memudahkan wajib pajak dalam menghitung PPh 21 dan mewujudkan proses bisnis yang akuntabel, efisien, dan efektif.
Rumus menghitung tarif efektif PPh 21 terbaru:
Merujuk pada pasal 2 PP Nomor 58 tahun 2023, tarif efektif dibagi menjadi 2 yaitu:
Tarif efektif bulanan | Tarif efektif harian |
1. Kategori A: PTKP berstatus TK0, TK/1, atau K/0 2. Kategori B: PTKP berstatus TK/2, TK/3, K/1, atau K/2 3. Kategori C: PTKP berstatus K/3 *(Rincian besaran tarif efektif bulanan lihat pada lampiran PP) | 1. Penghasilan harian bruto < Rp 450 ribu dikenakan 0% pajak 2. Penghasilan harian bruto Rp 450 ribu – 2,5 juta dikenakan 0,5% pajak |
TER bulanan dikelompokkan berdasarkan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan setiap wajib pajak setiap awal tahun pajak.
TER bulanan terbagi atas:
Ketentuan lebih lanjut tentang tarif efektif bulanan dapat dilihat pada lampiran PP 58/2023.
TER harian terbagi atas dua jenis tarif yaitu:
Perbedaan penghitungan jenis pajak di atas dengan PPh 21 Desember atau masa pajak terakhir yaitu pada peraturan sebelumnya menggunakan tarif progresif pasal 17.
Tarif efektif PPh 21 terbaru berlaku untuk wajib pajak orang pribadi yang menerima penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan, termasuk pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan pensiunannya.
Tuan R bekerja sebagai pegawai tetap pada perusahaan PT ABC. Selama tahun 2024, Tuan R memperoleh gaji sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per bulan dan membayar iuran pensiun sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per bulan. Tuan R berstatus menikah dan tidak memiliki tanggungan (Penghasilan Tidak Kena Pajak K/0).
Berdasarkan status PTKP (K/0) dan jumlah penghasilan bruto sebulan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan R untuk masa pajak Januari 2024 sampai November 2024 dilakukan dengan menggunakan tarif efektif Kategori A yaitu dengan tarif sebesar 2% (dua persen).
Besaran Pajak Penghasilan Pasal 21 per bulan yang dipotong oleh PT ABC atas penghasilan Tuan R untuk masa pajak Januari sampai November 2024 adalah sebesar Rp10.000.000,00 x 2% = Rp200.000,00.
Pada bulan Desember 2024, penghitungan besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan R dalam satu tahun pajak (Januari-Desember 2024) dilakukan dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Besaran Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong oleh PT ABC atas penghasilan Tuan R untuk masa pajak Desember 2024 adalah sebagai berikut:
Gaji:
Rp10.000.000,00 x 12 = Rp120.000.000,00
Pengurangan:
Total pengurangan = Rp7.200.000,00
Penghasilan neto setahun
= Rp120.000.000,00 – Rp7.200.000,00 = Rp112.800.000,00
Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun
= Rp58.500.000,00
Penghasilan Kena Pajak setahun
= Rp112.800.000,00 – Rp58.500.000,00 = Rp 54.300.000,00
Pajak Penghasilan Pasal 21 setahun
= Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh x Penghasilan Kena Pajak setahun
= 5% x Rp54.300.000,00 = Rp2.715.000,00
Pajak Penghasilan Pasal 21 bulan Desember 2024
= Pajak Penghasilan Pasal 21 setahun – jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 bulan Januari 2024 sampai dengan November 2024 yang telah dipotong
= Rp2.715.000,00 – (Rp200.000,00 x 11) = Rp515.000,00
Agar penghitungan dan strategi pajak Anda berjalan efektif, Anda dapat mencoba menghubungi konsultan pajak untuk mendapatkan rekomendasi. Lihat daftar kantor konsultan pajak di Indonesia.
Tim Insights Impact
Tim Insights Impact terdiri dari beragam individu profesional yang memiliki keahlian dan pengalaman dalam berbagai aspek bisnis. Bersama-sama, kami berkomitmen untuk memberikan wawasan mendalam dan pemahaman yang berharga tentang berbagai topik terkait strategi bisnis dan tren industri yang relevan.
Hubungi kami untuk mendapatkan perbandingan fitur lengkap dari 7 sistem ERP terbaik di Indonesia.