Apa itu PTKP

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah batas jumlah pendapatan tertentu dari Wajib Pajak yang bebas pajak. PTKP berfungsi sebagai dasar perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Jika pendapatan Wajib Pajak tidak melebihi PTKP, maka tidak dikenakan PPh Pasal 21. Namun, jika pendapatan melebihi PTKP, maka sisa pendapatan setelah dikurangi PTKP akan menjadi dasar perhitungan PPh Pasal 21.

Aturan PTKP terbaru

Aturan terkait Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dapat berubah sesuai peraturan pemerintah yang berlaku. Telah terjadi beberapa perubahan terkait PTKP.

Dasar hukum skema penghitungan PPh 21 terbaru adalah Pasal 21 ayat (5) UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pasal tersebut mengatur tarif pemotongan pajak sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) huruf a, kecuali diatur lain oleh Peraturan Pemerintah.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 168 Tahun 2023 sebagai aturan pelaksana dari PP 58/2023. Regulasi ini mengatur pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi. Skema penghitungan PPh Pasal 21 terbaru didasarkan pada penerima dan jumlah penghasilan yang dikenakan pajak.

Besaran dan status PTKP

Berikut ini adalah beberapa poin penting terkait besaran PTKP menurut UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP):

Besaran dan status PTKP di 2024.
  • Besaran PTKP untuk orang pribadi adalah Rp54.000.000,00.
  • WP yang menikah mendapatkan tambahan besaran PTKP sebesar Rp4.500.000,00.
  • Tambahan besaran PTKP diberikan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami, sebesar Rp54.000.000,00.
  • Tambahan besaran PTKP untuk tanggungan mencakup anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat, masing-masing sebesar Rp4.500.000,00.

Kode TK

Wajib Pajak (WP) yang memiliki status TK adalah mereka yang belum menikah. Kode TK digunakan untuk menentukan besaran PTKP untuk individu yang belum menikah dan tidak memiliki tanggungan.

  • TK/0: Tidak kawin dan tidak ada tanggungan.
  • TK/1: Tidak kawin dan 1 tanggungan.
  • TK/2: Tidak kawin dan 2 tanggungan.
  • TK/3: Tidak kawin dan 3 tanggungan.

Kode K

Wajib Pajak dengan status K adalah mereka yang sudah menikah. Besaran PTKP untuk WP yang sudah menikah akan bergantung pada jumlah tanggungan yang dimilikinya.

  • K/0: Kawin tanpa tanggungan.
  • K/1: Kawin dengan 1 tanggungan.
  • K/2: Kawin dengan 2 tanggungan.
  • K/3: Kawin dengan 3 tanggungan.

Kode K/I

Wajib Pajak dengan status K/I adalah mereka yang sudah menikah tetapi tidak memisahkan harta dengan pasangan mereka. Besaran PTKP untuk karyawan dengan status K/I juga bergantung pada jumlah tanggungan yang dimilikinya.

  • K/I/0: Penghasilan suami dan istri digabung tanpa tanggungan.
  • K/I/1: Penghasilan suami dan istri digabung dengan 1 tanggungan.
  • K/I/2: Penghasilan suami dan istri digabung dengan 2 tanggungan.
  • K/I/3: Penghasilan suami dan istri digabung dengan 3 tanggungan.

Cara menghitung PTKP

Rumus dasar untuk menghitung PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) di Indonesia adalah sebagai berikut:

PTKP Dasar + Tambahan PTKP (Menikah) + Tambahan PTKP (Tanggungan)

Contoh perhitungan PTKP

Skenario WP menikah

Seorang karyawan di perusahaan A memiliki gaji bulanan sebesar Rp 10.000.000. Status karyawan tersebut sudah menikah dan memiliki dua orang anak (status K/2).

Penghasilan Setahun:  Rp 10.000.000 x 12 = Rp 120.000.000

PTKP: Rp 54.000.000 + Rp 4.500.000 (status menikah) + (Rp. Rp 4.500.000)*2 (tanggungan) = Rp 67.500.000

PKP (Penghasilan Kena Pajak): Rp 120.000.000 – Rp 67.500.000 = Rp 52.500.000

Skenario WP menikah dengan harta digabung

Seorang karyawan di perusahaan B memiliki gaji bulanan sebesar Rp 12.000.000. Status karyawan tersebut sudah menikah, dan istrinya juga berpenghasilan. Keduanya memiliki satu anak (status K/I/1).

Penghasilan Setahun:  Rp 12.000.000 x 12 = Rp 144.000.000

PTKP: Rp 54.000.000 + Rp 4.500.000 (status menikah) + Rp 54.000.000 (istri berpenghasilan) + Rp 4.500.000 (tanggungan) = Rp 117.000.000

PKP (Penghasilan Kena Pajak): Rp 144.000.000 – Rp 117.000.000 = Rp 27.000.000

Kesimpulan

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah pengurangan pajak berdasarkan status dan tanggungan wajib pajak. Perhitungan pajak secara manual sering kali menyebabkan kesalahan yang bisa merugikan wajib pajak. 

Untuk menghindari kesalahan, sangat disarankan menggunakan software akuntansi atau ERP (Enterprise Resource Planning), seperti Impact. Impact memiliki modul akuntansi yang dapat membantu Anda menghitung dan mengelola pajak secara otomatis dengan lebih akurat dan efisien.

Tim Insights Impact

Tim Insights Impact terdiri dari beragam individu profesional yang memiliki keahlian dan pengalaman dalam berbagai aspek bisnis. Bersama-sama, kami berkomitmen untuk memberikan wawasan mendalam dan pemahaman yang berharga tentang berbagai topik terkait strategi bisnis dan tren industri yang relevan.

Blog
WhatsApp Us