10 MRP Software Terbaik Indonesia untuk Efisiensi Produksi (2025)
10 MRP software terbaik di Indonesia Tahun 2025 Software Best For Fitur Unggulan Harga Katana…
Sean Thobias
Maret 10, 2025Pengguguran kandungan atau aborsi yang diinduksi, adalah prosedur untuk menghentikan kehamilan dengan mengeluarkan embrio atau janin dan plasenta dari rahim.
Di Indonesia, aborsi adalah legal hanya dalam 2 kondisi: kondisi medis dan kondisi tertentu, seperti untuk menyelamatkan nyawa ibu atau karena kehamilan akibat pemerkosaan.
Menurut survey Turnaway di Amerika Serikat antara tahun 2008-2010, alasan untuk aborsi yang paling sering adalah:
Alasan aborsi yang paling sering di Indonesia adalah hamil di luar nikah, masalah dengan pasangan, masalah ekonomi, kegagalan kontrasepsi, sudah memiliki banyak anak, khawatir janin telah terpapar substansi teratogenik, korban perkosaan, ingin konsentrasi pada pendidikan atau pekerjaan
Biaya aborsi tergantung dari penyedia jasa (rumah sakit atau klinik), lokasi, dan biaya dokter. Berikut adalah harga di salah satu klinik di Jakarta:
Aborsi yang tidak aman adalah prosedur untuk mengakhiri kehamilan yang tidak diinginkan yang dilakukan oleh orang yang tidak memiliki keterampilan yang diperlukan, atau di lingkungan yang tidak memiliki standar medis minimal, atau keduanya, sebagaimana didefinisikan oleh World Health Organization.
Di Indonesia, aborsi yang tidak aman paling sering dilakukan oleh dukun, klinik ilegal, ataupun dilakukan sendiri dengan cara yang tidak logis karena misinformasi dari internet.
Dari semua aborsi yang terjadi, 45% dianggap tidak aman. Aborsi yang tidak aman merupakan salah satu faktor yang berkontribusi signifikan terhadap kematian ibu di seluruh dunia. Lebih dari 29.000 perempuan dan anak perempuan meninggal setiap tahunnya akibat aborsi yang tidak aman.
Angka kematian ibu (AKI) di Indonesia, jumlah kematian ibu per 100.000 kelahiran hidup, sangatlah rendah dibandingkan dengan target PBB. Target PBB adalah 70 kematian ibu per 100.000 kelahiran hidup, sedangkan AKI di Indonesia adalah 189 kematian ibu per 100.000 kelahiran hidup menurut sensus 2020 Badan Pusat Statistik. Dari semua propinsi di Indonesia, Papua memiliki AKI tertinggi sebesar 565 kematian ibu per 100.000 kelahiran hidup. Data AKI di Indonesia tidak akurat karena keterbatasan data dan kemungkinan besar angka sebenarnya di atas angka yang terdaftar.
AKI ini sudah lebih baik dibandingkan dengan AKI di tahun 2015 dengan 305 kematian ibu per 100.000 kelahiran hidup, namun Indonesia tetap menjadi negara dengan AKI paling buruk dibandingkan dengan negara Asia Tenggara lainnya.
Aborsi medis adalah aborsi dengan meminum obat. Aborsi medis hanya bisa dilakukan sebelum 10 minggu setelah hari pertama periode menstruasi terakhir.
Untuk prosedur ini, seorang wanita harus mengonsumsi dua hormon sintetis yang kuat – mifepristone dan misoprostol. Teknik ini memerlukan setidaknya tiga kali kunjungan ke fasilitas aborsi.
Pada kunjungan pertama ke fasilitas aborsi, para wanita akan mengkonsumsi pil mifepristone yang menghambat dan memblokir lapisan rahim dari menyediakan nutrisi bagi janin.
Pada kunjungan kedua, biasanya 1-2 hari kemudian, para wanita diberi misoprostol untuk memulai kontraksi rahim. Para wanita biasanya mengeluarkan pendarahan empat jam setelah mengonsumsi pil.
Kunjungan ketiga, hingga dua minggu kemudian, memastikan aborsi telah berhasil dilakukan. Dalam 2-5% kasus ketika mifepristone gagal menyebabkan aborsi lengkap, wanita tersebut harus menjalani aborsi bedah.
Aspirasi vakum mencakup 90% dari aborsi yang diinduksi dan dilakukan untuk kehamilan 7-15 minggu.
Sebuah tabung hisap/vakum yang kuat yang disebut kanula dimasukkan ke dalam rahim melalui serviks yang melebar. Kanula memotong-motong tubuh bayi yang sedang berkembang dan merobek plasenta dari rahim, menyedotnya ke dalam wadah.
Karena kekuatan kanula dan sensitivitas dinding rahim, kehati-hatian yang tinggi harus digunakan untuk mencegah rahim tertusuk selama prosedur ini (yang akan menyebabkan pendarahan rahim).
Karena infeksi dapat dengan mudah terjadi jika ada jaringan janin atau plasenta yang tertinggal di dalam rahim, rahim harus dikikis dengan pisau yang disebut kuret untuk mengeluarkan semua bagian janin yang tersisa.
Dokter kandungan dan asistennya akan sering mengidentifikasi bagian tubuh dalam tabung kanula untuk memastikan semuanya telah dikeluarkan.
Dengan teknik ini, serviks dilebarkan atau diregangkan untuk memungkinkan dimasukkannya pisau baja berbentuk lingkaran (disebut kuret) guna mengikis dinding rahim.
Ini memotong tubuh bayi menjadi beberapa bagian dan memotong plasenta dari dinding rahim. Sama seperti metode vakum, bagian-bagian tubuh anak harus dikeluarkan dari rahim.
Aborsi Dilatasi dan Evakuasi dilakukan pada trimester kedua kehamilan, biasanya saat tulang janin mengalami pengapuran. Karena pengapuran, forsep digunakan sebagai pengganti kuret untuk memotong-motong tubuh janin.
Setelah serviks wanita mengalami dilatasi, yang merupakan proses dua atau tiga hari yang memerlukan dua kali kunjungan ke dokter aborsi, forsep dimasukkan melalui serviks yang membesar ke dalam rahim.
Forsep digunakan dalam D&E sebagai pengganti kuret karena pengapuran tulang janin. Dengan forsep, dokter aborsi memutar anggota badan dan bagian tubuh keluar dari rahim, diikuti dengan penghancuran tengkorak dan pengeluaran.
Seperti dalam D&C, bagian-bagian tubuh harus dipasang kembali di luar tubuh ibu untuk memastikan semuanya telah dikeluarkan dari rahim.
Dikenal juga sebagai aborsi kelahiran sebagian, prosedur ini digunakan untuk menggugurkan kandungan sejak usia kehamilan 20 minggu hingga sebelum kelahiran. Sering kali, bayi sudah dapat hidup pada tahap ini, sehingga banyak yang menyebutnya sebagai pembunuhan bayi.
Dengan panduan USG, dokter yang melakukan aborsi akan merogoh rahim, memegang kaki bayi dengan forsep, dan menariknya ke jalan lahir.
Dokter yang melakukan aborsi akan mengeluarkan seluruh tubuh bayi, kecuali kepalanya. Jika kepala bayi dikeluarkan dari jalan lahir, anak tersebut akan dilindungi oleh hukum. Namun, pada tahap ini, dokter yang melakukan aborsi akan menusuk bagian belakang tengkorak bayi dengan gunting dan melebarkan ujung gunting untuk memperbesar luka.
Kateter penghisap akan dimasukkan ke dalam luka tersebut, dan otak anak akan dihisap keluar. Kepala yang sudah kolaps akan dikeluarkan dari rahim. Prosedur ini diketahui dapat menyebabkan rasa sakit yang luar biasa pada anak, meskipun hanya sesaat.
Prosedur aborsi ini, karena risiko kesehatannya dan potensi kelahiran hidup, tidak lagi dipraktikkan secara luas.
Teknik ini digunakan setelah 16 minggu kehamilan, saat cukup banyak cairan terkumpul di kantung cairan ketuban yang mengelilingi bayi. Jarum dimasukkan melalui perut ibu langsung ke kantung, dan larutan garam pekat disuntikkan.
Saat bayi menghirup, ia menelan garam, sehingga meracuni dan membakar kerongkongannya, pita suara, paru-paru, dan organ lainnya. Setelah sekitar satu jam, anak itu meninggal, dan sang ibu biasanya melahirkan sekitar sehari kemudian, melahirkan bayi yang mati, hangus, dan keriput.
KUHP yang lama (Pasal 346) tidak membenarkan aborsi atas alasan apapun dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, namun ada KUHP baru (Pasal 463 UU 1/2023) yang memperbolehkan korban tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual untuk melakukan aborsi (selama usia kehamilan tidak lebih dari 14 minggu) dan bagi mereka yang memiliki indikasi kedaruratan medis.
UU Kesehatan juga memperbolehkan aborsi untuk 2 alasan berikut:
Tindakan aborsi hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang
Pasal 76 UU Kesehatan juga menegaskan bahwa aborsi hanya dapat dilakukan:
Di berbagai literatur fikih, terdapat perbedaan pendapat mengenai boleh tidaknya seseorang melakukan aborsi atau pengguguran kandungan
Perbedaan tersebut dapat disimpulkan sebagaimana diterangkan Istibsjaroh dalam buku Menimbang Hukum Pornografi, Pornoaksi, dan Aborsi dalam Perspektif Islam (hal. 64 – 65) sebagai berikut:
Majelis Ulama Indonesia (“MUI”) pada tahun 2005 mengeluarkan Fatwa MUI 4/2005 atas pertimbangan bahwa dewasa ini semakin banyak terjadi tindakan aborsi yang dilakukan oleh masyarakat tanpa memperhatikan tuntunan agama.[8]
Selain itu, aborsi juga banyak dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kompetensi di bidangnya, sehingga banyak masyarakat yang mempertanyakan hukumnya, apakah haram secara mutlak ataukah boleh dalam kondisi-kondisi tertentu.
Dengan mendasarkan pada al-Qur’an, hadis, kaidah fikih, dan pendapat para ulama klasik, maka MUI menyatakan:
Apakah aborsi seharusnya legal telah lama menjadi perdebatan masyarakat di seluruh dunia yang terbagi menjadi dua kelompok: pro-pilihan dan pro-kehidupan.
Namun, faktanya adalah:
Nasihat untuk perempuan yang baru menyadari kehamilan yang tidak diinginkan:
Tim Insights Impact
Tim Insights Impact terdiri dari beragam individu profesional yang memiliki keahlian dan pengalaman dalam berbagai aspek bisnis. Bersama-sama, kami berkomitmen untuk memberikan wawasan mendalam dan pemahaman yang berharga tentang berbagai topik terkait strategi bisnis dan tren industri yang relevan.
75% proyek transformasi digital gagal. Ambil langkah pertama yang tepat dengan memilih partner yang dapat dipercaya untuk jangka panjang.